Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan forum musyawarah tahunan antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Forkopicam serta unsur masyarakat untuk menyepakati rencana kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Musrenbangdes Desa Sukadana Tahun 2025 dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025, yang menjadi dasar penyusunan APBDes Tahun 2026.
II. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
III. Peserta Musyawarah
Peserta terdiri atas:
-
Kepala Desa dan perangkat desa
-
Ketua dan anggota BPD
- Pendamping Desa Dan Forkopicam
-
Perwakilan lembaga desa (PKK, KADUS, LPM, RT/RW)
-
Tokoh masyarakat, tokoh agamaMusrenbangdes Desa Sukadana Tahun 2025 berjalan dengan lancar dan penuh partisipasi. Hasil kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2026.