PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH
DESA SUKADANA, KECAMATAN SUKADANA
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sukadana melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan, maka perlu dibentuk suatu badan usaha berbasis komunitas yang legal dan berkelanjutan. Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional merupakan wadah strategis untuk mengembangkan potensi ekonomi desa. Oleh karena itu, pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sukadana menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung program ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa yang mandiri.
II. DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
-
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia
-
Peraturan Desa Sukadana tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
-
Hasil Musyawarah Desa Sukadana tanggal [tanggal musyawarah]
III. TUJUAN PEMBENTUKAN
-
Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat desa
-
Menyediakan akses permodalan dan distribusi hasil produksi
-
Menumbuhkan semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi
-
Menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam pembangunan ekonomi lokal