Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan desa merupakan bagian penting dari siklus pembangunan desa. Dalam pelaksanaannya, pengadaan harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Namun, masih banyak perangkat desa yang belum memahami secara utuh prosedur dan mekanisme pengadaan sesuai regulasi. Oleh karena itu, pelatihan dan workshop ini diselenggarakan guna meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam melaksanakan proses pengadaan yang sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan Kegiatan
-
Memberikan pemahaman mendalam kepada perangkat desa mengenai regulasi terbaru dalam pengadaan barang/jasa di desa.
-
Meningkatkan kemampuan teknis dan administratif perangkat desa dalam menyusun dokumen pengadaan.
-
Mencegah potensi kesalahan administratif dan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan.
-
Mendorong tata kelola pengadaan desa yang transparan, partisipatif, dan sesuai prinsip-prinsip good governance.
Peserta Kegiatan
Perangkat desa dari seluruh desa di Kecamatan Sukadana, terutama yang terlibat dalam Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Kepala Seksi, Kepala Urusan, Umum
Output yang Diharapkan
-
Peningkatan pemahaman perangkat desa terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa.
-
Tersusunnya dokumen pengadaan yang sesuai standar.
-
Pengurangan risiko kesalahan atau temuan dalam proses pengadaan di desa.
-
Terciptanya proses pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.